- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I sebagai pemegang polis kolektif lalai dan tidak melakukan klaim Manfaat Asuransi cacat Total Tetap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak atas Manfaat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan berdasarkan Peraturan Perusahaan PT Bank ANZ Indonesia Tahun 2016-2018 Pasal 32 butir b dan Pasal 3.3.1 Polis Asuransi Astra Aviva;
- Menghukum Tergugat I untuk untuk mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Cacat Total Tetap ke Tergugat III;
- Menghukum Tergugat III untuk mencairkan manfaat Asuransi sebesar Rp. 1.591.676.256,00(satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa manfaat pertanggungan Asuransi akibat Cacat Total Tetap sebesar Rp. 1.591.676.256,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) yang telah dicairkan Tergugat III tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.145.000,00(dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 81/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Gotti Situmorang, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Subardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 81/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst.
Statistik590