- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat II, III,V,VI,VII,VII,VIII,IX,X,XII,XIII,XIV,XV,XVI,XVII tidak dapat diterima seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan SHM Nomor : 00041 dan Nomor : 00044 atas nama Rohana Umar Almh Tidak Sah dan Tidak berkekuatan Secara Hukum;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit-Siring Sungai Kecil dan tanah Murman Afandi Kepala Biro Keuangan TK.I Bengkulu/Pegawai Kantor Gubernur Bkl (Dahulu) namun sekarang berbatasan dengan Parit/Siring - Sungai Kecil;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lintas (Dahulu) namun sekarang berbatasan dengan Jalan Bhayangkara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit-Siring (Dahulu) namun sekarang berbatasan dengan Gedung Indomaret;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit-siring dan Tanah Camat Umar/ Tanah Kustomo (Dahulu) namun sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Kustomo/Ahli Waris Kustomo/Tergugat I s/d Tergugat X;
- 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau pun siapapun yang memanfaatkan dan/atau menguasai Tanah Objek Sengketa dan/atau dengan Mendirikan Bangunan untuk Membongkar Sendiri Bangunan dan mengosongkan Tanah Objek Sengketa;
- 6Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT (Badan Pertanahan Nasional) untuk melanjutkan Proses pendaftaran tanah yang diajukan oleh Almarhum TASIARUL BAHRI Z pada tanggal 17 Maret 2010, untuk segera diterbitkan Sertifikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp9.192.000,- (Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat II, II,V,VI.VII,VIII.IX, X Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat II, II,V,VI.VII,VIII.IX, X Konvensi/Penggugat II, II,V,VI.VII,VIII.IX, X Rekonvensi, Tergugat I, IV,XI dan Tergugat XII sampai dengan Tergugat XVII, dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. Rp9.192.000,- (Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah secara Hukum atas Tanah Objek Sengketa yang merupakan Warisan dari Suaminya yang bernama T. Bahri. Z Alias Tasiarul Bahri Z (Alm) yang Memiliki Tanah Objek Sengketa berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor : 147/PR.XII/SKT/1982 yang dikeluarkan oleh Pasirah Kepala Marga Proatin XII tanggal 12 Juli 1988, yang di Tahun 1988 terjadi Pemekaran Wilayah Kecamatan Talang IV sehingga dimutasi menjadi Kecamatan Selebar berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 167/SKT/SL/1988 tanggal 15 Juni 1988 oleh Kepala Desa Pagar Dewa yang ditandatangani oleh Buhari Kasim, lalu terjadi Perubahan Wilayah lagi berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 2024/21/IX/1998 tanggal 17 September 1998 yang dimutasi menjadi Desa/Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kodya Bengkulu yang dahulunya seluas lebih kurang 1 Ha (Satu Hektar) berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat di atas, namun berubah menjadi seluas 7.501 M2 karena ada Pelebaran Jalan, yang sekarang Tanah Objek Sengketa dikenal berada di Jl.Bhayangkara RT. 12 RW. 08 Kel. Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut : IV. DALAM REKONVENSI V. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2023/PN Bgl
Statistik922