- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 NOMOR 943/PID.SUS/2023/PN MKS SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PENDI ALIAS PENDI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PENDI ALIAS PENDI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 943/PID.SUS /2023/PN MKS,TANGGAL 11 SEPTEMBER 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN,DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,-(LIMARIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 11 September 2023 Nomor 943/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa PENDI Alias PENDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PENDI Alias PENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 943/Pid.Sus /2023/PN Mks,tanggal 11 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan,dan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,-(Limaribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 895/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 895/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Teguh Sri Rahardjo |
Hakim Anggota | Brsyamsul Edy, Budhy Hertantiyo |
Panitera | Matelda Mandoa, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 895/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 895/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2854 K/Pid.Sus/2024
Banding : 895/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik1616