- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 1107/PDT.G/2022/PN.DPS TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V SERTA TURUT TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUNYA;
- MENGHUKUM ,TERGUGAT TERGUGAT I, TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1107/Pdt.G/2022/PN.Dps tanggal 6 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V serta Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selurunya;
- Menghukum ,Tergugat Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III ,Tergugat IV dan Tergugat V Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT DENPASAR Nomor 229/PDT/2023/PT DPS |
|
Nomor | 229/PDT/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Bredward Harris Sinaga |
Panitera | I Made Darmajaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NO. 1A TANGGAL 15 MEI 2004 DAN AKTA KUASA NO. 1B TANGGAL 15 MEI 2004 KEDUANYA DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DANIEL GANDA WIJAYA, SH ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MENGIKAT BAGI PENGGUGAT KONVENSI DAN ANAK AGUNG GEDE TJANDRA ALM YANG DIGANTIKAN PARA AHLI WARISNYA TERGUGAT I: I GUSTI AGUNG NGURAH PRATAMA, TERGUGAT II: I GUSTI AGUNG MADE PARI UTAMA DAN TERGUGAT III: I GUSTI AYU SAMIASIH DEWANTI; 3. MENYATAKAN HUKUMNYA BAHWA PENGGUGAT YANG BERHAK SEBAGAI PEMILIK ATAS OBYEK SENGKETA BERUPA : - SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 5916/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA MADE SUGIARTHA DENGAN LETAK TANAH 22.09.01.10.02298, SELUAS 5.150 M2 (LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), SURAT UKUR NOMOR 01446/PADANGSAMBIAN KAJA/2006, TANGGAL 17 APRIL 2006. - SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.5917/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA I MADE MULIARTHA DENGAN LETAK TANAH 22.09.01.10.02299, SELUAS 3.200 M2 (TIGA RIBU DUA RATUS METER PERSEGI), SURAT UKUR NO. 01447/PADANGSAMBIAN KAJA/2006, TANGGAL 17 APRIL 2006; 4. MENYATAKAN ANAK AGUNG GEDE TJANDRA (PEWARIS TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ), TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 5. MENYATAKAN : - AKTA JUAL BELI NO. 81 TANGGAL 9 OKTOBER YANG DIBUAT DIHADAPAN/OLEH TURUT TERGUGAT I DAN AKTA JUAL BELI NO. 86 TANGGAL 16 OKTOBER YANG DIBUAT DIHADAPAN/OLEH TURUT TERGUGAT I CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH SERTA BATAL DEMI HUKUM. - SERTIPIKAT HAK MILIK PENGGANTI NO.5916/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA ANAK AGUNG GEDE TJANDRA YANG TERBIT TANGGAL 8 JANUARI 2019 DAN SERTIPIKAT HAK MILIK PENGGANTI NO.5917/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA ANAK AGUNG GEDE TJANDRA YANG TERBIT TANGGAL 8 JANUARI 2019, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; - SERTIPIKAT HAK MILIK NO.05916 ATAS NAMA TERGUGAT IV LEONARDO HARTONO DAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO.00342 ATAS NAMA TERGUGAT V PT. PT. INDOBERKA INVESTAMA, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 6. MEMBERI IJIN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MENGAJUKAN PERALIHAN HAK AKAN TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 5916/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA MADE SUGIARTHA DENGAN LETAK TANAH 22.09.01.10.02298, SELUAS 5.150 M2 (LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), SURAT UKUR NOMOR 01446/PADANGSAMBIAN KAJA/2006, TANGGAL 17 APRIL 2006 SEHINGGA TERDAFTAR MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT DAN TERHADAP TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.5917/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA I MADE MULIARTHA DENGAN LETAK TANAH 22.09.01.10.02299, SELUAS 3.200 M2 (TIGA RIBU DUA RATUS METER PERSEGI), SURAT UKUR NO. 01447/PADANGSAMBIAN KAJA/2006, TANGGAL 17 APRIL 2006 SEHINGGA DIDAFTAR MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT; 7. MENYATAKAN BAHWA PUTUSAN INI SEBAGAI DASAR UNTUK PERALIHAN HAK DAN PENDAFTARAN AKAN TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 5916/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA MADE SUGIARTHA DENGAN LETAK TANAH 22.09.01.10.02298, SELUAS 5.150 M2 (LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), SURAT UKUR NOMOR 01446/PADANGSAMBIAN KAJA/2006, TANGGAL 17 APRIL 2006, DAN TERHADAP TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO.5917/PADANGSAMBIAN KAJA ATAS NAMA I MADE MULIARTHA DENGAN LETAK TANAH 22.09.01.10.02299, SELUAS 3.200 M2 (TIGA RIBU DUA RATUS METER PERSEGI), SURAT UKUR NO. 01447/PADANGSAMBIAN KAJA/2006, TANGGAL 17 APRIL 2006 SEHINGGA DIDAFTAR MENJADI ATAS NAMA PENGGUGAT; 8. MEWAJIBKAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK MENTAATI PUTUSAN INI; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1A tanggal 15 Mei 2004 dan Akta Kuasa No. 1B tanggal 15 Mei 2004 keduanya dibuat dihadapan Notaris Daniel Ganda Wijaya, SH adalah sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat Konvensi dan Anak Agung Gede Tjandra alm yang digantikan para ahli warisnya Tergugat I: I Gusti Agung Ngurah Pratama, Tergugat II: I Gusti Agung Made Pari Utama dan Tergugat III: I Gusti Ayu Samiasih Dewanti; 3. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat yang berhak sebagai pemilik atas obyek sengketa berupa : - Sebidang tanah dengan sertipikat hak milik No. 5916/Padangsambian Kaja atas nama Made Sugiartha dengan letak tanah 22.09.01.10.02298, seluas 5.150 M2 (lima ribu seratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 01446/Padangsambian Kaja/2006, tanggal 17 April 2006. - Sebidang tanah dengan sertipikat hak milik No.5917/Padangsambian Kaja atas nama I Made Muliartha dengan letak tanah 22.09.01.10.02299, seluas 3.200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), Surat Ukur No. 01447/Padangsambian Kaja/2006, tanggal 17 April 2006; 4. Menyatakan Anak Agung Gede Tjandra (Pewaris Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ), Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan : - Akta Jual Beli No. 81 tanggal 9 Oktober yang dibuat dihadapan/oleh Turut Tergugat I dan Akta Jual Beli No. 86 tanggal 16 Oktober yang dibuat dihadapan/oleh Turut Tergugat I cacat hukum dan tidak sah serta batal demi hukum. - Sertipikat Hak Milik Pengganti No.5916/Padangsambian Kaja atas nama Anak Agung Gede Tjandra yang terbit tanggal 8 Januari 2019 dan sertipikat hak milik pengganti No.5917/Padangsambian Kaja atas nama Anak Agung Gede Tjandra yang terbit tanggal 8 Januari 2019, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Sertipikat hak milik No.05916 atas nama Tergugat IV Leonardo Hartono dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00342 atas nama Tergugat V PT. PT. Indoberka Investama, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengajukan peralihan hak akan tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 5916/Padangsambian Kaja atas nama Made Sugiartha dengan letak tanah 22.09.01.10.02298, seluas 5.150 M2 (lima ribu seratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 01446/Padangsambian Kaja/2006, tanggal 17 April 2006 sehingga terdaftar menjadi atas nama Penggugat dan terhadap tanah dengan sertipikat hak milik No.5917/Padangsambian Kaja atas nama I Made Muliartha dengan letak tanah 22.09.01.10.02299, seluas 3.200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), Surat Ukur No. 01447/Padangsambian Kaja/2006, tanggal 17 April 2006 sehingga didaftar menjadi atas nama Penggugat; 7. Menyatakan bahwa putusan ini sebagai dasar untuk peralihan hak dan pendaftaran akan tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 5916/Padangsambian Kaja atas nama Made Sugiartha dengan letak tanah 22.09.01.10.02298, seluas 5.150 M2 (lima ribu seratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 01446/Padangsambian Kaja/2006, tanggal 17 April 2006, dan terhadap tanah dengan sertipikat hak milik No.5917/Padangsambian Kaja atas nama I Made Muliartha dengan letak tanah 22.09.01.10.02299, seluas 3.200 M2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), Surat Ukur No. 01447/Padangsambian Kaja/2006, tanggal 17 April 2006 sehingga didaftar menjadi atas nama Penggugat; 8. Mewajibkan Para Turut Tergugat untuk tunduk mentaati putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 229/PDT/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 229/PDT/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada