Putusan PN RAHA Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | -budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa LA ODE SABARIA, S.H. Bin LA BAE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna kecil yang di dalamnya terdapat:- 1 (satu) saset kosong ukuran kecil;- 4 (empat) saset ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4515 gram;? 2 (dua) saset kosong ukuran kecil;? 1 (satu) sendok takar terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan nomor simcard 082195950548Dirampas untuk Negara;? 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam kombinasi silver Nomor Polisi DT 5271 GD dengan Nomor Mesin 2SV-171449 dan Nomor Rangka MH32SV00AEJ171342;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik660