Putusan PN RAHA Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli, Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rinaldi Alias Bomba Bin Karip Miran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Rinaldi Alias Bomba Bin Karip Miran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah dompet kecil warna orange motif gambar boneka yang didalamnya terdapat :? 13 (tiga belas) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu dengan berat netto 8,6097 (Delapan koma enam nol Sembilan tujuh) gram; ? 4 (empat) potongan pipet bening garis hijau berisi kristal bening di duga shabu dengan berat netto 0,6309 (Nol koma enam tiga nol sembilan) gram;? 2 (dua) potongan pipet bening garis kuning berisi kristal bening di duga shabu dengan berat netto 0,2642 (Nol koma dua enam empat dua) gram;2. 1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna yang didalamnya berisi :? 8 (delapan) potongan pipet bening garis kuning berisi kristal bening di duga shabu dengan berat netto 0,8035 (Nol koma delapan kosong tiga lima) gram;? 1 (satu) buah pireks kaca;3. 1 (satu) buah alat hisap shabu (boong) yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dipasangi pipet;4. 1 (satu) penutup botol air mineral warna biru yang sudah dilubang dan dipasangkan dengan potongan pipet;5. 1 (satu) dos Handphone Merk OPPO yang didalamnya berisi :? 9 (sembilan) potongan pipet bening garis kuning;? 5 (lima) potongan pipet bening garis hijau;? 1 (satu) sacshet sedang didalamnya berisi 34 (tiga puluh empat) sachet kosong ukuran kecil;? 3 (tiga) buah potongan pipet yang sudah dibentuk;? 1 (satu) Unit Timbangan digital warna Silver kombinasi warna hitam;6. 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya berisi :? 5 (lima) buah potongan pipet yang sudah dibentuk;? 1 (satu) buah sumbu;? 2 (dua) sacshet kosong; ? 4 (empat ) buah korek api gas;? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.7. 4 (empat) potongan pipet bening garis hijau berisi kristal bening di duga shabu dengan berat netto 0,6015 (Nol koma enam nol satu lima) gram;8. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card (1) 0859-5898-8476 dan sim card 2 0877-6124-8184;9. 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Merah Muda dengan Nomor Sim Card (1) 0838-4238-3051 dan sim card (2) 0895-3196-715310. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N MAX warna hitam tanpa nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH3SG5670MJ116864 dan Nomor Mesin G3L8E-0846503.11. 1 (satu) sacshet Kecil berisi kristal bening di duga shabu dengan berat netto 1,4624 (Satu koma empat enam dua empat) gram;12. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A-16 warna hitam dengan Nomor Sim Card (1) 0821-3376-7869 dan sim card (2) 0877-6290-3017.13. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V-15 warna biru dengan nomor sim card 0821-9604-8091;14. 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 0859-5502-3084Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Rah atas nama Terdakwa Ahmad Revaldo Alias Gilang Bin Kadir Delo;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik1020