- Menyatakan Terdakwa Fery Andrianto Bin Imam Kasran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjual barang kena cukai tanpa pita cuki dan barang kena cuki yang dilekati pita cukai palsu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fery Andrianto Bin Imam Kasran dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Fery Andrianto Bin Imam Kasran sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yaitu 2 x Rp. 88.308.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah) = Rp. 176.616.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dan memperhitungkan denda yang telah jatuhkan kepada Moh. Abuanis sebesar Rp. Rp. 88.308.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), sehingga denda yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp. 88.308.000,00 (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.093 Bungkus @20 Batang, BKC HT Rokok, Merek C7 Premium Bold (Diduga dilekati pita cukai palsu);
- 548 Bungkus @20 Batang, BKC HT Rokok, Merek New Me Mild Milde (Diduga dilekati pita cukai palsu);
- 118 Bungkus @20 Batang, BKC HT Rokok, Merek GA Bold (Diduga dilekati pita cukai palsu);
- 23 Slop @10 bungkus @20 batang, BKC HT RokokMerek GA Bold (Tidak Dilekati Pita Cukai);
- 535 Slop @10 bungkus @20 batang, BKC HT RokokMerek GA Bold (Diduga dilekati Pita Cukai Palsu);
- (Catatan : jumlah awal 537 lalu dikurangi 2 Slop untuk disisihkan guna pengujian Keaslian Pita Cukai di PERURI);
- 1 (satu) unit Handphone merek Real Me berwarna biru;
- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Pick Up berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8679 NF ;
- 1 (satu) buah STNK dengan nomor polisi KT 8679 NF;
- 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Truck berwarna biru dengan nomor polisi P 8454 UV;
- 1 (satu) buah STNK Hyundai Truck berwarna biru dengan nomor polisi P 8454 UV;
- 1 (satu) Akun alamat email dengan nama pengguna: ABUANIS5758@GMAIL.COM;
- 1 Set Dokumen Laporan Transaksi Keuangan Bank BRI atas nama Moh. Abuanis dari Bulan Juni 2022 s.d.Bulan November 2022;
- 1 Set Dokumen Laporan Transaksi Keuangan;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Smr |
|
Nomor | 422/Pid.Sus/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi HAERURROFIQ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi SAEFUDIN; Dikembalikan kepada Saksi Moh. Abuanis; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.Sus/2023/PN Smr
Statistik730