Putusan PN RAHA Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ajidin La Baili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Herlin alias Heri Bin Nurlin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa 8 (delapan) sashet kecil sabu dengan berat brutto 2,15 (dua koma lima belas) gram, 5 (lima) potongan pipet besar warna Kuning, 3 (tiga) potongan pipet besar warna putih, 1 (satu) potongan pipet besar warna merah-putih, 1 (satu) sashet kosong bekas pakai, 1 (satu) penutup botol aqua dengan memiliki dua lubang, 7 (tujuh) pipet kecil warna putih, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) Handphone Android Merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna Hijau, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vixion warna Hitam DT 3972 AN;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Rah. Atas nama RISKA SULASRI BINTI THAMRIN;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2023/PN Rah
Statistik950