Putusan PN DENPASAR Nomor 510/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | I Wayan Suarta, I. I Wayan Yasa |
Panitera | Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | ------------------------------------M E N G A D I L I :---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa A. A. GEDE UGRASENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? ; --------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------- 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- ? 1 (satu) paket JNE berisi Ganja berat bersih 351 gram (kode A) ; ------------------ ? 1 (satu) kotak plastik warna kuning berisi biji Ganja berat bersih 87 gram (kode B) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) kotak kertas papir ; --------------------------------------------------------------- ? 1 (satu) doble tip warna hijau ; ----------------------------------------------------------- ? 1 (satu) doble tip warna putih ; ----------------------------------------------------------- ? 1 (satu) bendel plastik klip kosong ; ----------------------------------------------------- ? 1 (satu) asbak ; ----------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------ ? 1 (satu) hp Iphone No.Simcard 085738729749 ; ------------------------------------- Dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2023/PN Dps
Statistik210