- Menolak provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00119, Surat Ukur Nomor 00118, dengan luas 19.897 (sembilan ratus ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi atas Nama Junesco Kauno yang terletak di Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Yahabi
- Sebelah selatan : Sungai Air pisang
- Sebelah timur : Junesco Kauno
- Sebelah barat : Jalan Raya Ketahun-Napal Putih
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.613.500,00 (delapan juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Agm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Br Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00119, Surat Ukur Nomor 00118, dengan luas 19.897 (sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) meter persegi atas nama Junesco Kauno yang terletak di Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setelah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyerahkan uang pembayaran kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp20.866.800,00 (dua puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah); 5. Memerintahkan Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2023/PN Agm
Statistik7824