- MENYATAKAN TERDAKWA I ERWANSYAH ALIAS MAN BIN AS ARI BUSRI DAN TERDAKWA II YUDA ABHIMANYU ALIAS OLEK BIN ERWANSYAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I ERWANSYAH ALIAS MAN BIN AS ARI BUSRI DAN TERDAKWA II YUDA ABHIMANYU ALIAS OLEK BIN ERWANSYAH DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KEPING DVD-RW YANG BERISIKAN FOTO DAN REKAMAN VIDEO;
- Menyatakan Terdakwa I Erwansyah alias Man bin As Ari Busri dan Terdakwa II Yuda Abhimanyu alias Olek bin Erwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Erwansyah alias Man bin As Ari Busri dan Terdakwa II Yuda Abhimanyu alias Olek bin Erwansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) keping DVD-RW yang berisikan foto dan rekaman video;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 85/PID/2023/PT BBL |
|
Nomor | 85/PID/2023/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Wahyu Sektianingsih, Bryusticia Roza Puteri |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 262/PID.B/2023/PN SGL TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURDIANTO ALIAS RUDI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 262/Pid.B/2023/PN Sgl tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Dikembalikan kepada Saksi Nurdianto Alias Rudi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/PID/2023/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 85/PID/2023/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 249 K/Pid/2024
Banding : 85/PID/2023/PT.BBL
Statistik4817