Putusan PT PONTIANAK Nomor 349/PID/2023/PT PTK |
|
Nomor | 349/PID/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Widodo |
Hakim Anggota | Riny Sesulih Bastam, Breko Budi Supriyanto |
Panitera | Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 410/PID.B/2023/PN KTP TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 410/Pid.B/2023/PN Ktp tanggal 25 September 2023, yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 349/PID/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 349/PID/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 70 K/Pid/2024
Banding : 349/PID/ 2023/PT PTK
Statistik3734