- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 617/PID.SUS/2023/PN MKS TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 617/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 855/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 855/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usaha Ginting |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Bri Gede Suarsana |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 855/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 855/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2851 K/Pid.Sus/2024
Banding : 855/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik1814