- Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.878.402.442,07 (satu milyar delapan puluh tujuh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen),, yang diperhitungkan dengan1 (satu) unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, nomor model SM-A037F/DS, nomor Serial R9Rt.502WHFE, Imei slot 1: 350208110473969, imei slot 2: 359153730473968 Milik Terdakwa Usep Saepudin dan 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 230 Warna Silver dengan nomor seri: V13.00.11, nomor model: RM-1172 milik terdakwa Usep Saepudin yang tercatat sebagai barang bukti angka 551 dan Sertifikat Hak Milik No. 1718 atas Nama Ai Yuliani beserta Lampirannya, barang bukti angka 557 yang telah disita oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun)
- Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa : .... TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Akbar Isnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik1020