Putusan PN BENGKULU Nomor 287/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, M.hbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa VICKEL FARENTIAN Alias VIKEL Bin FARDIYANTO sebagimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada VICKEL FARENTIAN Alias VIKEL Bin FARDIYANTO tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket campuran daun, biji, batang kering, ganja yang masing-masing dibungkus dengan kertas koran; - 1(satu) buah plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2291 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 287/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik1010