- 3 (tiga) lembar asli Hasil Audit PT Pratama Prima Bajatama;
- 3 (tiga) lembar asli Slip Gaji bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2020 atas nama Rico Pujianto;
- 2 (dua) lembar asli Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Rico Pujianto dengan Winoto (Dir PT Pratama Prima Bajatama), tanggal 12 Juli 2019;
- 1 (satu) pasang Invoice Asli putih dan merah Nomor 20091713, tanggal 17 September 2020, Rp87.170.000,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 252409, tanggal 16 September 2020, kepada Toko Jonoto sejumlah Rp89.700.000,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0950, D/O. Nomor 252409, tanggal 16 September 2020 kepada Toko Jonoto sejumlah Rp89.700.000,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 0950, D/O. Nomor 252409, tanggal 16 September 2020 kepada Toko Jonoto sejumlah Rp89.700.000,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang sudahlunas;
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar Memo yang di print, tanggal 15 September 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK atas nama Heri Basuki dan SIM B II Umum atas nama Karim;
- 1 (satu) lembar asli Nota berstempel Ajibarang tanggal 19 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatagani dari Rico Pujianto tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar hasil cetak foto invoice danwhatsappTB Jonoto;
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0943, D/O. Nomor 172509, tanggal 11 September 2020 kepada Yth. Maju sejumlah Rp67.706.000,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 172509 tanggal 11 September 2020 kepada TB Maju - Pemalang sejumlah Rp67.706.000,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetak foto Nota Toko Memo, tanggal 11 September 2020;
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0986, D/O. Nomor 538045, tanggal 28 September 20 kepada TB Maju - Pemalang sejumlah Rp36.994.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 538045, tanggal 28 September 2020 kepada TB Maju - Pemalang sejumlah Rp36.994.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan foto yang di print berupa Nota berstempel TB Maju;
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0991, D/O. Nomor 269654, tanggal 30 September 20 kepada Yth. Maju sejumlah Rp2.692.500,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 269654, tanggal 30 September 2020 kepada Tuan Maju sejumlah Rp2.692.500,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0990, D/O. Nomor 579909, tanggal 30 September 20 kepada Yth. Maju sejumlah Rp99.600.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 579909, tanggal 30 September 2020 kepada Tuan Maju sejumlah Rp99.600.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa memo berstempel TB Maju;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK atas nama Heri Basuki dan SIM B II Umum atas nama Karim;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan dari TB Maju - Pemalang Petarukan perihal stample dan tanda tangan di surat jalan adalah palsu, tanggal 17 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatagani Rico Pujianto, tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa Whatsapp dari pak Tatok Maju;
- 1 (satu) lembar hasil cetak foto yang di print UD Trisakti Jaya tanggal 23 September 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Jalan Nomor 973527, tanggal 23 September 2020 kepada UD Trisakti sejumlah Rp56.680.000,00 (lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa Whatsapp UD Trisakti;
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 583190, tanggal 23 September 20, kepada UD Trisakti sejumlah Rp27.075.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0973, D/O. Nomor583190, tanggal 23 September 20, kepada UD Trisakti sejumlah Rp27.075.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 0973, D/O. Nomor583190, tanggal 23 September 20, kepada UD Trisakti sejumlah Rp27.075.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tidak diterima;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatangani dari UD Trisakti Semarang, tanggal 17 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatagani oleh Rico Pujianto, tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) pasang asli faktur UD Bintang Rizky lembar putih dan kuning, tanggal 16 Oktober 2020 berisikan pernyataan tidak pernah melakukan pemesanan terhadap PT Pratama dengan Invoice Nomor 1015;
- 1 (satu) pasang asli faktur lembar putih dan merah Nomor 1015, D/O. Nomor 528576, tanggal 6 Oktober 20 kepada Yth. Bintang Rizky, sejumlah Rp10.487.500,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 528576, tanggal 6 Oktober 2020, kepada UD Bintang Rizky sejumlah Rp10.487.500,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar perihal memo pengambilan barang, berstempel Bintang Utama tanggal 6 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK atas nama Heri Basuki dan SIM B II Umum atas nama Karim;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 1015, D/O. Nomor 528576, tanggal 6 Oktober 20 kepada Yth. Bintang Rizky, sejumlah Rp10.487.500,00 (sepuluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatangi oleh Rico Pujianto, tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 1004 tanggal 2 Oktober 2020 kepada Horas Solo Rp28.950.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 623144 tanggal 2 Oktober 2020 RpRp28.950.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar memo asli TB Horas kepada PT Pratama di Jakarta tanggal Solo, 29-9-2020;
- 1 (satu) lembar memo asli TB Horas kepada PT Pratama di Jakarta tanggal Solo, 1-10-2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sarwoto, jenis kendaraan Mitsubishi, dengan Plat Nomor AD-1452-YB dan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum atas nama Hendra Eka Puspita dengan alamat Tumpeng Luwang, Gatak RT 01 RW 08 Sukoharjo Jawa Tengah;
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 0955 tanggal 18 September 2020 kepada Horas Solo Rp35.450.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 488480 tanggal 18 September 2020 Rp35.450.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar memo asli TB Horas kepada PT Pratama di Jakarta tanggal Solo, 9-9-2020;
- 1 (satu) lembar memo asli TB Horas kepada PT Pratama di Jakarta tanggal Solo, 17-9-2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan jenis kendaraan Mitsubishi, dengan Plat Nomor AD-1633-UC dan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum atas nama Vincentius Sanusi dengan alamat Slametan RT 10 RW 04 Gatak, Ngawen Klaten, Jawa Tengah;
- 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran Bank BCA tanggal 8-10-2020 dengan Nomor Rekening 061-181-2069 atas nama Tuti Lestari sejumlah Rp28.950.000,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran Bank BCA tanggal 7-10-2020 dengan Nomor Rekening 061-181-2069 atas nama Tuti Lestari sejumlah Rp35.450.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar memo asli TB Horas kepada PT Pratama di Jakarta tanggal Solo, 17-10-2020.
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan pesanan sesuai order berstempel TB TOSERBA, tanggal 24-9-2020;
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 596208, tanggal 26 September 2020 kepada Toko Toserba sejumlah Rp13.325.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Nomor 0980, D/O. Nomor 596208, tanggal 26 September 20 kepada Yth. Toserba sejumlah Rp13.325.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 0980, D/O. Nomor 596208, tanggal 26 September 20 kepada Yth. Toserba sejumlah Rp13.325.000,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 0981, D/O. Nomor 738438, tanggal 26 Sept 20, kepada Yth. Toserba sejumlah Rp85.775.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor 738438, tanggal 26 September 2020, kepada Toko Toserba sejumlah Rp85.775.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 0981, D/O. Nomor 738438, tanggal 26 Sept 20, kepada Yth. Toserba sejumlah Rp85.775.000,00 (delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar perihal pembayaran Lunas sejumlah Rp64.900.000,00 (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK atas nama Suharti dan SIM B II Umum atas nama Giyono;
- 1 (satu) lembar asli Nota yang berisi pernyataan tidak pernah hutang dengan PT Pratama Prima Bajatama, tanggal 19 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bermaterai dan di tandatangani oleh Rico Pujianto;
- 1 (satu) lembar asli Faktur Nomor 1001, D/O. Nomor 573086, tanggal 1 Okt 2020, kepada Yth. Aneka Baja Tempa sejumlah Rp119.400.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar asli Surat Jalan Nomor 573086, tanggal 1 Oktober 2020, kepada Toko Aneka Baja Tempa sejumlah Rp398.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa Pengambilan Barang kepada PT Pratama Prima Bajatama, tanggal 18 Sep 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi STNK atas nama Cia Cie Bie dan SIM B 1 atas nama Ungsang Eko Prasetyo;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 1001, D/O. Nomor 573086, tanggal 1 Okt 2020, kepada Yth. Aneka Baja Tempa sejumlah Rp119.400.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa percakapan Whatsapp dan perihal pengambilan barang di PT Pratama Prima Bajatama, tanggal 18 Sep 2020;
- 1 (satu) lembar asli pernyataan sudah membayar sejumlah Rp127.360.000 dari TB Aneka Tempa kepada Rico Pujianto tanggal 16-10-20.
- Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatangi oleh Rico Pujianto, tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rico Pujianto di Bekasi, tanggal 12 Oktober 2020 dan di tandatanagn bermaterai oleh Rico Pujianto;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rico Pujianto di Bekasi, tanggal 12 Oktober 2020 dan di tandatanagn bermaterai oleh Rico Pujianto;
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa foto struk transfer Bank BCA dengan tujuan Nomor Rekening 2520658770 atas nama Rico Pujianto sejumlah Rp9.933.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Hery Basuki, jenis kendaraan Mitsubishi, dengan Plat Nomor AA-1393-MB dan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum atas nama Karim dengan alamat Ds. Karanganyar RT 03 RW 02 Ngawi, Jawa Timur;
- 1 (satu) lembar hasil cetakan tangkapan layar berupa foto memo yang berstempel TB Sahabat;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ferawati di Bumiayu, tanggal 20-10-2020 dan di tandatanagn bermaterai oleh Ferawati dan di stempel TB Sahabat;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 280716 tanggal 6 Oktober 2020 Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 1013, tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 758903, tanggal 6 Oktober 2020 Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 1014 tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 587920 tanggal 6 Oktober 2020 Rp19.432.500,00 (sembilan belas juta empa ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 1011 tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp19.432.500,00 (sembilan belas juta empa ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 998872, tanggal 6 Oktober 2020 Rp9.950.000,00 (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 1012, tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp9.950.000,00 (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur fotokopi Nomor 1014 tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur fotokopi Nomor 1012, tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp9.950.000,00 (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur fotokopi Nomor 1013, tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp3.675.000,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur fotokopi Nomor 1011 tanggal 6 Oktober 2020 kepada Sahabat - Bumiayu Rp19.432.500,00 (sembilan belas juta empa ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 0989 tanggal 30 September 2020 kepada Barudua - Bobotsari Rp38.150.000,00 (tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 215629 tanggal 30 September 2020 Rp38.150.000,00 (tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan foto berupa memo yang berstempel pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Hery Basuki, jenis kendaraan Mitsubishi, dengan Plat Nomor AA-1393-MB dan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum atas nama Karim dengan alamat Ds. Karanganyar RT 03 RW 02 Ngawi, Jawa Timur;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 0989 tanggal 30 September 2020 kepada Barudua - Bobotsari Rp38.150.000,00 (tiga puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Asli Nomor 0967 tanggal 22 September 2020 kepada Barudua - Bobotsari Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Asli Nomor 646137 tanggal 22 September 2020 Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil cetakan foto berupa memo yang berstempel;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Nomor 0967 tanggal 22 September 2020 kepada Barudua - Bobotsari Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh CV Baru Dua yang di tandatanagn dan berstempel;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rico Pujianto di Bekasi, tanggal 12 Oktober 2020 dan di tandatanagn bermaterai oleh Rico Pujianto;
- 1 (satu) buah Flashdisc merk SanDisk 8 GB warna merah hiram berisi rekaman video pengambilan contoh stempel di kamar mess yang ditempati Terdakwa;
- 3 (tiga) lembar contoh stemple;
- Rekening koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 5680353800 atas nama PT Pratama Prima Bajatama periode bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan November 2020;
- 12 (dua belas) lembar Invoice, masing-masing dari : 6 Invoice TB Maju - Pemalang Pemalang, 1 Invoice Toko Rajawali Purwokerto, 1 Invoice Toko Dunia Logam Purwokerto, 1 Invoice Bhaskara Jaya Purwokerto, 1 Invoice UD Trisakti Semarang, 1 Invoice Toko CV Baru Dua Bobotsari dan 1 Invoice CV Pratama Sumber Lestari;
- 1 (satu) bendel yang berisi fotocopy, tangkapan layar (screenshot) dugaan penggelapan pajak terkait dengan LP/974/K/X/2020/Sek. Bg;
- 1 (satu) bendel yang berisi daftar transfer tagihan Non PPN ke rekening Karyawan PT Pratama Prima Bajatama, bukti transfer tagihan Non PPN ke rekening Sdri. Melisa Indrawati, 3 (tiga) lembarprint outBCA atas nama Tuti Lestari, Nomor Rekening 0611812064 periode Oktober 2020 sampai dengan November 2020 dan 39 lembar print out Bank BCA atas nama Rico Pujianto Nomor Rekening 2520658770 periode bulan Juni sampai dengan November 2020;
- 2 (dua) lembar asli surat jalan CV Pratama Sumber Lestari (SL) (SL) dan Maju;
- 9 (sembilan) lembar asli Surat Pernyataan Toko Jonoto, Toko Toserba, CV Baru Dua, UD Trisakti, CV Utama Karya Baja dan CV Pratama Sumber Lestari;
- Tanda terima asli dan Surat Pernyataan dar TB Sahabat;
- 3 (tiga) lembar asli Surat Pernyataan Supir Ekspedisi Sdr. Karim;
- 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. Slamet Riyadi alias Untung;
- Pagar BRC type 60 PK sebanyak 2 @ Rp68.000,00 total Rp136.000,00;
- Pagar BRC type 60 Merah sebanyak 90 @ Rp78.000,00 total Rp7.020.000,00;
- Pagar BRC type 60 LT sebanyak 7 @ Rp112.000,00 total Rp784.000,00;
- Pagar BRC type 60 Kuning sebanyak 198 @ Rp105.000,00 total Rp20.790.000,00;
- Pagar BRC type 60 Biru sebanyak 36 @ Rp126.000,00 total Rp4.536.000,00;
- Pagar BRC type 60 (7 mm) sebanyak 45 @ Rp177.000,00 total Rp7.965.000,00;
- Pagar BRC type 90 Hijau sebanyak 46 @ Rp97.000,00 total Rp4.462.000,00;
- Pagar BRC type 90 SK sebanyak 50 @ Rp99.000,00 total Rp4.950.000,00;
- Pagar BRC type 90 LT sebanyak 8 @ Rp124.000,00 total Rp992.000,00;
- Pagar BRC type 90 Kuning sebanyak 108 @ Rp120.000,00 total Rp12.960.000,00;
- Pagar BRC type 90 Biru sebanyak 60 @ Rp140.000,00 total Rp8.400.000,00;
- Pagar BRC type 90 Ungu sebanyak 62 @ Rp195.000,00 total Rp12.090.000,00;
- Pagar BRC type 90 8B sebanyak 54 @ Rp245.000,00 total Rp13.230.000,00;
- Pagar BRC type 120 Hijau sebanyak 60 @ Rp117.000,00 total Rp7.020.000,00;
- Pagar BRC type 120 Kuning sebanyak 103 @ Rp145.000,00 total Rp14.935.000,00;
- Pagar BRC type 120 Biru sebanyak 65 @ Rp175.000,00 total Rp11.375.000,00;
- Pagar BRC type 120 (6 mm) sebanyak 1 @ Rp180.000,00 total Rp180.000,00;
- Pagar BRC type 120 Ungu sebanyak 63 @ Rp240.000,00 total Rp15.120.000,00;
- Pagar BRC type 120 (7 mm) sebanyak 50 @ Rp245.000,00 total Rp12.250.000,00;
- Pagar BRC type 150 Ungu sebanyak 32 @ Rp285.000,00 total Rp9.120.000,00;
- Pagar BRC type 175 8B sebanyak 6 @ Rp400.000,00 total Rp2.400.000,00;
- Pagar BRC type 190 Abu sebanyak 10 @ Rp250.000,00 total Rp2.500.000,00;
- Pagar BRC type 190 Ungu sebanyak 10 @ Rp345.000,00 total Rp3.450.000,00;
- Wiremesh type WM 4 Bulat sebanyak 96 @ Rp145.500,00 total Rp13.968.000,00;
- Wiremesh type WM 5.5 Sgt, sebanyak 67 @ Rp202.000,00 total Rp13.534.000,00;
- Wiremesh type WM 5.5 Sgt Roll, sebanyak 10 @ Rp202.000,00 total Rp20.200.000,00;
- Wiremesh type WM 6 Sgt, sebanyak 63 @ Rp239.000,00 total Rp15.057.000,00;
- Wiremesh type WM 7.5 Sgt, sebanyak 203 @ Rp357.500,00 total Rp72.572.500,00;
- Wiremesh type WM 7.7 Bulat sebanyak 45 @ Rp451.500,00 total Rp20.317.500,00;
- Wiremesh type WM 7.7 Sgt, sebanyak 65 @ Rp380.000,00 total Rp24.700.000,00;
- Wiremesh type WM 8 Sgt, sebanyak 6 @ Rp412.000,00 total Rp2.472.000,00;
- Wiremesh type WM 9.7 Sgt, sebanyak 10 @ Rp636.000,00 total Rp6.360.000,00;
- Wiremesh type SM 5x5x3.5 EP sebanyak 20 @ Rp- total Rp0,00;
- Wiremesh type SM 5x5x4 EP sebanyak 5 @ Rp- total Rp0,00;
- Kawat Duri 4 Kg sebanyak 12 @ Rp65.000,00 total Rp780.000,00;
- Paku Hijau type 1.5? sebanyak 4, 2? sebanyak 17, dan 3? sebanyak 58 dengan total 79 sejumlah Rp22.575.000,00;
- 1 (satu) setempel Toko CV Baru Dua, Bobotsari;
- 1 (satu) setempel Toko UD Horas, Jalan Kom. L. Yos Sudarso, 263, Solo;
- 1 (satu) setempel Toko TB Maju, Jalan Raya, Nomor 67, Petarukan Pemalang;
- 1 (satu) setempel Toko TB Toserba, Jalan Let. Jend. Soeprapto, Nomor 4, Purbalingga;
- 1 (satu) setempel Toko Aneka Baja, Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 16;
- 1 (satu) setempel Toko UD Trisakti Jaya, Jalan MT. Haryono, Nomor 245, Semarang;
Putusan PN BEKASI Nomor 232/Pid.B/2023/PN Bks |
|
Nomor | 232/Pid.B/2023/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota I Ketut Pancaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Rico Pujiantotersebut di atas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan perkerjaan,sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; 3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4.Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Pratama Prima Bajatama; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankanbiaya perkarakepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2023/PN Bks
Statistik1450