- Menyatakan terdakwa BENNY SOEWANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tanpa memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI) ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENNY SOEWANDA tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 ( lima ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-A dengan jumlah keseluruhan 240 pcs;
- 6 ( enam ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-F dengan jumlah keseluruhan 288 pcs;
- 6 ( enam ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-B dengan jumlah keseluruhan 288 pcs;
- 4 (empat ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-C dengan jumlah keseluruhan 192 pcs;
- 5 ( lima ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-E dengan jumlah keseluruhan 240 pcs;
- 5 ( lima ) karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-D dengan jumlah keseluruhan 240 pcs;
- 4 ( empat ) box berisi @ 8 pcs mainan diecast tipe HW DRW 73;
- 8 ( delapan ) box berisi @ 6 pcs mainan diecast tipe HW DJH 27
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 18 Oktober 2019, untuk pembelian 4 jenis mainan type/kode item 51246-C harga Rp 135.000, type/kode item 51246-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-E harga Rp. 135.000 dan type/kode item 51246-F harga Rp. 135.000
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 27 Agustus 2019 , untuk pembelian 5 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 135.000, type/kode item 51246-B harga Rp. 135.000, type/kode item MGT00003-MJ harga Rp. 175.000 dan type/kode item 51195-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51195-E harga Rp. 135.000;
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 8 Agustus 2019 , untuk pembelian 2 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 122.000 dan type/kode item 51246-B harga Rp. 122.000;
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 8 November 2016 , untuk pembelian 1 jenis mainan type/kode item DRW73 harga Rp. 250.000;
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 27 Agustus 2019 , untuk pembelian 1 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 135.000;
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 29 September 2019 , untuk pembelian 6 jenis mainan type/kode item MGT00031-MJ harga Rp 175.000, type/kode item MGT00067-L harga Rp. 195.000, type/kode item 51246-A harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-B harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-D harga Rp. 135.000, type/kode item 51246-E harga Rp. 135.000;
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 23 Desember 2016, untuk pembelian 3 jenis mainan type/kode item 333982 harga Rp 47.500, type/kode item 852735 harga Rp. 80.000 dan type/kode item DJH27-B harga Rp. 100.000;
- 1 ( satu ) lembar struk pembayaan Ok Toys Indonesia alamat Supermall Pakuwon Indah Food Court FC. 32 Surabaya tanggal 27 Agustus 2019 , untuk pembelian 1 jenis mainan type/kode item 51246-A harga Rp 135.000;
- 1 ( satu ) lembar surat keterangan kerja nomor: 235/PTHAI/ 09/2020 tanggal 30 September 2020 a.n. Rosi Chandra dan telah ditandatangani oleh Irwan Tanaya selaku Direktur.
- Foto copy akta pendirian perseroan terbatas PT. Hobi Abadi Internasional nomor 005 tanggal 4 September 2013 yang telah dilegalisir oleh ROBBY KURNIAWAN,s.h.,M.Kn selaku notaris di Kab. Gresik;
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-64862.AH.01.01 tahun 2013 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 11 Desember 2013 yang telah dilegalisir oleh ROBBY KURNIAWAN,S.H.,M.Kn selaku notaris di Kab. Gresik;
- Foto copy akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hobi Abadi Internasional nomor 013 tanggal 7 Nopember 2018 yang telah dilegalisir oleh ROBBY KURNIAWAN,S.H.,M.Kn selaku notaris di Kab. Gresik;
- 1 ( satu ) lembar foto copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor : AHU-ah.01.03-0262124 tanggal 8 Nopember 2018 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Hobi Abadi Internasional yang telah dilegalisir oleh ROBBY KURNIAWAN,S.H.,M.Kn selaku notaris di Kab. Gresik
Putusan PN SURABAYA Nomor 1544/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1544/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tongani, Br Hakim Anggota Saifudin Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1544/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1544/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1544/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik8940