- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 11/PID.SUS-ANAK/2023/PN RAP TANGGAL 9 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA ANAK, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK ANAK TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN TURUT SERTA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA DI DALAM LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I MEDAN SELAMA 6 (BULAN) DAN PIDANA PELATIHAN KERJA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR ANAK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rap tanggal 9 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Anak, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Turut Serta Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan selama 6 (bulan) dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 50/PID.SUS-Anak/2023/PT MDN |
|
Nomor | 50/PID.SUS-Anak/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PID.SUS-Anak/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 50/PID.SUS-Anak/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1270 K/Pid.Sus/2024
Banding : 50/PID.SUS-ANAK/2023/PT.MDN
Statistik3620