Putusan PTA SURABAYA Nomor 398/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Santoso |
Panitera | Agus Widyo Susanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 938/Pdt.G/2023/PA.Bgl. tanggal 12 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga menjadi sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon (Dimas Ariawan, SST Bin Anis Mahadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Paulina Danica Syahira Binti Mursid) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangil;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2. Menghukum Tergugat (Dimas Ariawan, SST Bin Anis Mahadi) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat (Paulina Danica Syahira Binti Mursid) sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangil, berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2.2.Muth?ah berupa uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);3. Menetapkan bahwa anak perempuan Penggugat dengan Tergugat bernama ASSYFA AURA ARIAWAN, umur 5 tahun berada dalam asuhan Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan bersosialisasi dengan anak Tergugat sebagaimana lazimnya seorang ayah kepada anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama ASSYFA AURA ARIAWAN, umur 5 tahun, sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap bulanya dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen untuk setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri diluar biaya kesehatan dan pendidikan;5. Menolak gugatan Penggugat atas Obyek Sengketa III, yaitu 1 (satu) unit Motor Kawasaki atas nama Tergugat (Dimas Ariawan, SST), berwarna hijau, dengan Nomor AA 4684 IY Tahun 2020;6. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima:7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 398/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 398/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 938/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik3933