Putusan PN PARIAMAN Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Pmn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti Desmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi dari Penggugat; II. DALAM GUGATAN ASAL/ KONVENSI a. Dalam Eksepsi - Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima; b. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sah, kuat dan berharga Garansi Bank (Jaminan Uang Muka) Nomor: 014/JB/PP/556 tanggal 13 Juli 2021; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena menolak pencairan jaminan uang muka sebagaimana yang diperjanjikan dalam Garansi Bank (Jaminan Uang Muka) Nomor: 014/JB/PP/556 tanggal 13 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat; 4. Menyatakan Pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh Turut Tergugat dengan bobot pekerjaan sebesar 14,762% (empat belas koma tujuh ratus enam puluh dua persen); 5. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh Garansi Bank (Jaminan Uang Muka) yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan Nomor No. 014/JB/PR/556 tanggal 13 Juli 2021; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian senilai dengan sisa uang muka yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp. 863.508.355,42 (delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah koma empat puluh dua sen); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; III. DALAM REKONVENSI a. Dalam eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi dapat diterima; b. Dalam pokok perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; IV. DALAM GUGATAN INSIDENTIL 1. Menyatakan Surat Persetujuan Prinsip Kontra Bank Garansi Nomor: 213/B-01/PP/JSB/VII-2021, tanggal 09 Juli 2021 dan Sertifikat Kontra Garansi Bank Nomor; 291 /SP-14/JSB/841 /VII-2021, tanggal 31 Juli 2021 berlaku sah dan mengikat Tergugat Asal/Penggugat Insidentil dan Tergugat Insidentil; 2. Menyatakan Tergugat Insidentil wajib menjamin pembayaran kepada Tergugat Asal/Penggugat Insidentil atas pencairan Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 014/JB/PR/556 tanggal 13 Juli 2021; 3. Menghukum Tergugat Insidentil untuk melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara perdata nomor 23/Pdt.G/2022/PNPrm; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Pmn
Statistik13396