- Sebelah Utara : Jalan Raya Garut-Bandung;
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI);
- Sebelah Timur : Rumah Yati Rohayati;
- Sebelah Barat : Rumah O. Samudi;
- Sebelah Utara : Jalan Raya Garut-Bandung;
- Sebelah Selatan : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI);
- Sebelah Timur : Gang di atas tanah mahar;
- Sebelah Barat : Rumah O. Samudi
- Satu set meja makan, terdiri dari 1 (satu) meja makan dan 6 (enam) kursi makan;
- Satu unit kursi sofa dari kayu;
- Satu set sofa tamu, terdiri dari 2 (dua) kursi panjang, 2 (dua) kursi kecil dan 1 (satu) meja kaca;
- Satu lemari segitiga (bufet);
- Satu etalase alumunium;
Putusan PA Soreang Nomor 2172/Pdt.G/2023/PA.Sor |
|
Nomor | 2172/Pdt.G/2023/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulton Nul Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif Yuniarto, Br Hakim Anggota Icha Satriani |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti Ahmad Taufik Senjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah mahar dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yang menjadi hak milik pribadi Penggugat; 4.2. Barang-barang rumah tangga berupa; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum terbagi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2172/Pdt.G/2023/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 2172/Pdt.G/2023/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2172/Pdt.G/2023/PA.Sor
Statistik7633