Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 54/PID.SUS/2023/PT TTE |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudira |
Hakim Anggota | Dwi Purwadi, Aisa Hi. Mahmud |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN.Sos tanggal 27 September 2023, yang dimintakan banding khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MARTIN TIAK alias MARTIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong baju kerah lengan pendek dengan motif garis-garis berwarna hijau army dan abu-abu serta pada bagian dada sebelah kiri terdapat tulisan ?bebe?; - 1 (satu) potong celana pendek berwarna kuning pada bagian pinggang dan kedua kaki celana terdapat lis berwarna biru serta terdapat kantong sebelah kanan dan pada bagian kaki terdapat tulisan B.V.D Next To Myself I Like B.V.D Best; - 1 (satu) potong celana wanita berwarna coklat muda Dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik1250