- Menyatakan Terdakwa SUPARDI, S.E., M.Si., Bin Alm. ABDUL KHALIQ Alias PARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaan alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa SUPARDI, S.E., M.Si., Bin Alm. ABDUL KHALIQ Alias PARDI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar atap seng yang dibakar milik pondok PT. ANA;
- 1 (satu) batang kayu tiang yang dirusak dengan cara dipotong milik pondok PT. ANA;
- 1 (satu) buah papan pondok yang dibakar milik PT. ANA;
- 1 (satu) buah potongan selang spiral yang dirusak dengan cara dipotong milik PT. ANA;
- 1 (satu) buah potongan selang kain yang dirusak dengan cara dipotong milik PT. ANA;
- 1 (satu) buah terpal yang dibakar milik pondok PT. ANA;
- 1 (satu) buah kabel terminal yang dibakar milik pondok PT. ANA;
- 1 (satu) buah botol sisa solar yang digunakan untuk membakar pondok PT. ANA;
- 1 (satu) buah sample ore nikel milik PT. ANA. yang dicampur dengan ore bekas.
Putusan PN UNAAHA Nomor 115/Pid.B/2023/PN Unh |
|
Nomor | 115/Pid.B/2023/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi, Hakim Anggota Radeza Oktaziela |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Alam Nikel Abadi (PT ANA); 6. Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/2023/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/2023/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2023/PN Unh
Statistik9720