- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Sawi alias H. Anwar bin H. Nurhadi - Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari sekarang atas nama Siti Hanah luas 1.242 m2 dengan batas-batas :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 284 atas nama Sawi alias H. Anwar bin H. Nurhadi - Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari sekarang atas nama Siti Hanah dengan luas 827 m2dengan batas-batas :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Sawi alias H. Anwar bin H. Nurhadi - Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari sekarang atas nama Siti Hanah luas 1.242 m2dengan batas-batas :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 284 atas nama Sawi alias H. Anwar bin H. Nurhadi - Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari sekarang atas nama Siti Hanah dengan luas 827 m2dengan batas-batas :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 283 atas nama Sawi alias H. Anwar bin H. Nurhadi - Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari sekarang atas nama Siti Hanah luas 1.242 m2dengan batas-batas :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 284 atas nama Sawi alias H. Anwar bin H. Nurhadi - Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari sekarang atas nama Siti Hanah dengan luas 827 m2 dengan batas-batas :
Putusan PN DEMAK Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Dmk |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat I/Penggugat Rekonpensi I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Utara : Jalan Semarang ? Demak Selatan : Sawi/Mashudi/Siti Hana Barat : Saluran Air Timur : Saluran Air Utara : Sawi/Mashudi/Siti Hana Selatan : Jalan Kampung Barat : Saluran Air Timur : Saluran Air Tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan sah kepemilikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atas : Utara : Jalan Semarang ? Demak Selatan : Sawi/Mashudi/Siti Hana Barat : Saluran Air Timur : Saluran Air Utara : Sawi/Mashudi/Siti Hana Selatan : Jalan Kampung Barat : Saluran Air Timur : Saluran Air 5. Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai : Utara : Jalan Semarang ? Demak Selatan : Sawi/Mashudi/Siti Hana Barat : Saluran Air Timur : Saluran Air Utara : Sawi/Mashudi/Siti Hana Selatan : Jalan Kampung Barat : Saluran Air Timur : Saluran Air untuk menyerahkan Kepada Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 6. Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II dan Para Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atas keterlambatan Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II dan Para Turut Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan; 7. Menyatakan akta jual beli nomor: 269/07/2007 tertanggal 10 Desember 2007 dan akta jual beli nomor: 268/07/2007 tertanggal 10 Desember 2007 antara Muhammad Masyhudi Jasa bin Djamari (Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II) dengan Siti Hanah (Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I) tidak berkekuatan hukum; 8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAMREKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II/Penggugat Rekonpensi II dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.297.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2023/PN Dmk
Statistik3613