- Menyatakan Terdakwa 1 Oka Wahindra bin Azizul Hakim (alm) dan Terdakwa 2 Yusdi Parman bin M. Sidik tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Vivo 1907 warna biru dengan nomor Imei 1: 868725047953610 nomor imei 2: 868725047953602 nomor HP 0821-7814-2490;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi BD 1849 CP, nomor rangka: MHKA6GJ6JJJ096395, nomor mesin: 3NRH320150, beserta kunci;
- 1 (satu) buah amplop warna putih berisi uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar total Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Oppo A54 warna biru, Imei 1: 861280056515030, Imei2: 861280056515022;
Putusan PN Bintuhan Nomor 62/Pid.B/2023/PN Bhn |
|
Nomor | 62/Pid.B/2023/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rama Wijaya Putra, Br Hakim Anggota Novie Triyana Erda |
Panitera | Panitera Pengganti Fernandes Oktovano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Yusdi Parman bin M. Sidik; Dikembalikan kepada Jusnadi bin Sanusi (alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2023/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2023/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2023/PN Bhn
Statistik10630