Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiyarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan terdakwa Ryan Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol.I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Darmawan dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5, Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal di dalam sedotan bening dilakban warna coklat di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild Merah dengan berat kotor 0,37 gram selanjutnya setelah dilakukan penimbangan oleh laboratoris kriminalistik didapatkan berat bersih serbuk Kristal 0,16694 gram kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 0,15540 gram; - 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal dengan berat kotor 0,27 gram selanjutnya setelah dilakukan penimbangan oleh laboratoris kriminalistik didapatkan berat bersih 0,05960 gram kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik didapatkan hasil positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 0,05075 gram; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah korek api gas warna hijau; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A71 warna putih berikut simcardnya dengan nomor WA Business 0838-4488-1921; - Urine dalam tube plastik. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 333 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 104/Pid.Sus/2023/PN.Unr
Statistik5228