- Menyatakan Terdakwa Dendi Salwadi alias Dendot bin Muhammad Yakub tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dan melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif kesatu pertama dan alternatif kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,18 (dua koma satu delapan) gram, berat kantong 0,12 (nol koma satu dua) gram, berat bersih 2,06 (dua koma nol enam) gram yang kemudian diuji laboratorium dengan berat netto awal 1,2296 (satu koma dua dua sembilan enam) gram dan setelah diuji laboratorium dengan berat netto akhir 1,0254 (satu koma nol dua lima empat) gram;
- 7 (tujuh) buah lakban warna hitam ukuran kecil;
- 1 (satu) Unit Handphone handphone merek Xiaomi Redmi Note 4 dengan imei 1:866334037277866, imei 2:866334037277874 dengan simcard: 081273152619;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda type NF100TD warna merah nomor rangka: MH1HB6219K091154, Nomor Mesin:HB62E1083229, No. Pol. Terpasang BN 4174 PR;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Adhi Kurnia als Adi als Dol bin Juhari; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2023/PN Pgp
Statistik9518