- Menyatakan Terdakwa AMBO SAKKA Bin DG. MASIKI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu total berat bersih 0,27 gram dan disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 gram sehingga untuk dipersidangan 0, 25 (nol koma dua puluh lima) gram;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong;
- seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 4 (empat) buah korek api;
- 1 (satu) buah Sim card Telkomsel dengan nomor 6282372923072;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam No Imei1 : 860115069951254;
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adji Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2445 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 88/Pid.Sus/2023/PN.Tjt
Statistik7311