- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta peninggalan Poernomo bin Soeradji yang menjadi tirkah (harta warisan) yang belum dibagi adalah:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sadeng RT.001/001 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati Kota Semarang seluas 1060 m persegi sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 00883 atas nama Poernomo Soeradji;
- Setengah bagian dari harta bersama yang menjadi bagian Pewaris dari sebidang tanah yang terletak di Jl. Sadeng RT.001/001 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunungpati Kota Semarang seluas 1949 m persegi sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 00918 atas nama Poernomo Soeradji dan Asmanah;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Suyudono RT.001 RW.004 Kelurahan Barusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang seluas 113 m persegi sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 344 atas nama Poernomo Soeradji;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Alm. Poernomo bin Soeradji) adalah Penggugat (Ruswanto bin Soeradji) dan Asmanah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Penggugat (Ruswanto bin Soeradji) sebagai ashobah mendapat bagian sisa dari tirkah (harta warisan) sebagaimana tercantum dalam angka 2 amar putusan ini setelah dikurangi bagian bagian Asmanah dan bagian wasiat wajibah Tergugat;
- Asmanah mendapat 1/4 bagian dari tirkah (harta warisan) sebagaimana tercantum dalam angka 2 amar putusan ini;
- Menetapkan Tergugat (Purwidyastanto) mendapat 1/3 bagian sebagai wasiat wajibah dari tirkah (harta warisan) sebagaimana tercantum dalam angka 2 amar putusan ini;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi tirkah (harta warisan) tersebut sesuai amar putusan angka 4 dan 5;Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut sesuai amar putusan angka 4 dan 5;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan tuntutan peletakan sita jaminan dan putusan dapat dijalankan lebih dahulu tidak dapat diterima (niet onvankelijke verkraard);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.785.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SEMARANG Nomor 2136/Pdt.G/2021/PA.Smg |
|
Nomor | 2136/Pdt.G/2021/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Mufid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dhohwah, M.sy.br Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2136/Pdt.G/2021/PA.Smg
Statistik1180