- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir terhitung sejak tanggal 1 November 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
- uang pesangon
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby |
|
Nomor | 79/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Theresia Reny Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1 x 9 x Rp. 6.572.862,- = Rp. 59.155.758,- 4 x Rp.6.572.862,- = Rp. 26.291.448,- Sisa Cuti: (18 Hari x 172.941,5,-) = Rp. 3.112.461,- Jumlah = Rp. 88.559.667,- Terbilang : Delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI Dan REKONVENSI: Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 535 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 79/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Statistik600