- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENTOK NOMOR 116/PID.SUS/2023/PN MTK TANGGAL 26 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PENJATUHAN PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PUJA HARI SETIADI ALIAS PUJA BIN RAHMANTELAHTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- PLASTIK KECIL YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN JUMLAH 17 (TUJUH BELAS) BUNGKUS BERAT NETTO SABU KESELURUHAN 1,64 (SATU KOMA ENAM EMPAT) GRAM DAN SISA SETELAH PEMERIKSAAN LABORATORIUM SEBERAT 1,51 (SATU KOMA LIMA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA SILVER BERGAMBAR MICKEY MOUSE BERTULISAN DG;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA ABU ABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM NOMOR IMEI: 357737107938595;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Mtk tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan pidana, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Puja Hari Setiadi Alias Puja Bin Rahmantelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, dengan jumlah 17 (tujuh belas) bungkus berat netto sabu keseluruhan 1,64 (satu koma enam empat) gram dan sisa setelah pemeriksaan laboratorium seberat 1,51 (satu koma lima satu) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna silver bergambar mickey mouse bertulisan DG;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu abu;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam Nomor Imei: 357737107938595;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 86/PID.SUS/2023/PT BBL |
|
Nomor | 86/PID.SUS/2023/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabarulina Br Ginting |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Kn.brerwantoni |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.SUS/2023/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 86/PID.SUS/2023/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1712 K/Pid.Sus/2024
Banding : 86/PID.SUS/2023/PT.BBL
Statistik4516