Putusan PTA SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 413/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.domiri |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Hj. Siti Rofiāah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 879/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awwal 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3. Menolak untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :- Nafkah madliyah/lampau sejumlah Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah);- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); - Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 413/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 413/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 879/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn
Statistik2418