- Menyatakan Terdakwa Sartika Deasy Anggraeni binti Kamarudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo F7 warna Hitam Model CPH 1819 No. seri FI45UGKRT4SKI7HI, dengan IMEI 1 869949034572550 dan IMEI 2 869949034572543;
- 1 (satu) akun Facebook dengan nama Eli Ya Na dengan url akun https://web.facebook.com/eli.yana.921;
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk 128 GB yang berisi hasil extract data akun facebook dengan nama Eli Ya Na dengan url akun https://web.facebook.com/eli.yana.921/
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan uang dengan nominal Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta) tanggal 30 Mei 2018;
- Print out rekening Bank BRI Norek. 360101015913530 an. Eliyana;
- Print out rekening Bank BRI Norek. 021401019410502 an. Ansaruddin;
- Print out rekening Bank Mandiri Norek. 149000769235 an. Ansar
- Print out rekening Koran Bank BRI Norek 457901011145535 an. Dewi
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan jumlah uang sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah), tanggal 2 Januari 2019;
- Print out rekening Bank Mandiri 9000008162969 an. Umi Hanik.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 138/Pid.B/2023/PN Tgt |
|
Nomor | 138/Pid.B/2023/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Indera Satrya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi ELIYANA binti AMID tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2023/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2023/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2023/PN Tgt
Statistik14083