- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Rahman Laoni Alias Deni Bin H. Abd. Rahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 1,6327 gram dan berat akhir 1,5431 gram;
- 1 (satu) bungkusan rokok merk CLAS MILD;
- 2 (dua) ball plastik sachet klip kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) kaca pireks;
- 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam;
Putusan PN PARE PARE Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 734/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik442