- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II s/d Tergugat VI;
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan perubahan redaksional;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (CV Jaya Prima) untuk membayar sisa hutangnya sejumlah Rp. 35.300.000.- (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Tergugat I;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerima uang pembayaran sisa tunggakan kredit CV JAYA PRIMA sejumlah Rp. 35.300.000.- (tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dari Turut Tergugat (CV Jaya Prima);
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan agunan kredit CV JAYA PRIMA berupa Hak Milik Nomor : 467/Bukit Lama kepada Turut Tergugat (CV Jaya Prima);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.914.000,- (dua juta sembilan ratus empat belas ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Plg |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pitriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Ciptoadi, Hakim Anggota Romi Sinatra |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2023/PN Plg
Lainnya : 6,7/Pdt.Kasasi/2024/PN.Plg
Banding : 166/PDT/2023/PT.PLG
Statistik441