- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURAKARTA NOMOR 427/PDT.G/ 2023/PA SKA TANGGAL 4 SEPTEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 SHAFAR 1445 HIJRIAH;
- SENDIRI
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP1.415.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 427/Pdt.G/ 2023/PA Ska tanggal 4 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Shafar 1445 Hijriah;
- SENDIRI
- Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 304/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | H. Masykur, Briskhaq |
Panitera | Hj. Istriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pdt.G/2023/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 304/Pdt.G/2023/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 203 K/Ag/2024
Banding : 304/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Statistik3620