Putusan PTA MAKASSAR Nomor 108/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brsaifuddin |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Skg, tanggal 29 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1445 Hijriah dengan perbaikan.MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (Abdullah HL Bin H. Lanta) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (Rahmatia Tamrin alias Rahmiati, S.E., S.Pd. Binti Muh. Tamrin), di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang;3. Menghukum Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar Mut?ah kepada Termohon Konvensi/Pembanding, sejumlah Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah) yang harus diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan/dilaksanakan Pemohon Konvensi/Terbanding terhadap Termohon Konvensi/Pembanding;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayar nafkah ketiga anaknya yakni Ayatul Husna Putri Abdullah (umur 11 tahun), Muhammad Alfatih Irawan (umur 9 tahun) dan Muhammad Ahyar (umur 3 tahun), kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga ketiga anak tersebut dewasa (21 tahun) dan/atau mandiri; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 402/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik9694