- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 144 Nagari Durian Tinggi, dengan Surat Ukur Nomor 25/Durian Tinggi/2007, dengan nama pemegang hak Syamsiar, dengan luas 14.324 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosongkan seluruh tanah objek perkara yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 144 Nagari Durian Tinggi dengan Surat Ukur Nomor 25/Durian Tinggi/2007 dan mengembalikannya kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada di atasnya serta tidak adanya hak orang lain di dalamnya, seandainya Tergugat tidak mau atau ingkar dan apabila diperlukan, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.482.500,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Lbs |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Misbahul Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSPEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Lbs
Banding : 192/PDT/2023/PT PDG
Statistik1050