Putusan PN PARIAMAN Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Pmn |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulfadly |
Hakim Anggota | Dewi Yanti, Feri Anda |
Panitera | Risnawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI;- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; II. DALAM POKOK PERKARA;3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;4. Menyatakan sah Surat Keterangan Jual Beli tanggal 13 Agustus 1988 atas Objek perkara seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibuat diatas kertas Segel tahun 1986 Materai Rp.1.000,-, dimana disebutkan dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut sebagai Penjual adalah: 1. Yunus, umur 49 tahun, pekerjaan dagang, 2. Adam, umur 52 tahun, perempuan, pekarjaan Rumah Tangga. Keduanya orang yang beradik berkakak kandung bersuku Tanjung, tanah mana sebelumnya adalah pembelian dari mendiang mamaknya yang bernama Onyoh, gelar Magek Sutan, suku Tanjung Nagari Balah Air. Dan sebagai pembeli adalah; 1. Ahmadin, umur 28 tahun, suku Guci, pekerjaan dagang, Negeri Asal Kp. Sebelah, Desa Balah Hilir, Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman 2. Azimar, umur 25 tahun suku Tanjung, Negeri Asal Kp. Panas, Kec. VII Koto, Kab. Padang Pariaman, keduanya adalah suami istri;5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek perkara yang telah Penggugat (Azimar) beli bersama suami Penggugat (Azimar) yang bernama Ahmadin (alm) pada tanggal 13 Agustus 1988 kepada orang yang bernama Yunus dan Adam yang terletak di Desa Duku Banyak, Nagari Balah Air, Kecamatan VII Koto Sei.Sarik, Kabupaten Padang Pariaman karena adanya pemekaran Nagari, maka sekarang tanah tersebut terletak di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sei.Sarik, Kabupaten Padang Pariaman dengan luas 1539 m2 dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah utara (mudik) tanah By. Tana/Damiri DT. Rajo Nan Putiah;- Sebelah selatan (hilir) dengan Mhd. Nur dan Zainuddin/tanah ulayat DT. Bandaro;- Sebelah timur (darat) dengan Jalan Desa Paguh-Cimpago;- Sebelah barat (laut) dengan pandam pekuburan;4. Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B secara sewenang-wenang dan secara tanpa hak menguasai objek perkara dan mengambil hasil tanaman yang ada diatas objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);5. Menghukum Tergugat A dan Tergugat B untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan dari hak milik orang lain yang diperdapat diatasnya, setelah kosong menyerahkan dengan aman dan sukarela kepada Penggugat, jika ingkar dengan bantuan alat negara (Polri/TNI);6. Menghukum Tergugat A dan Tergugat B, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini sejumlah Rp2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PN Pmn
Statistik670