- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023 NOMOR 395/PID.B/2023/PN RAP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEBATAS MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK VANDISK WARNA HITAM BERISI REKAMAN CCTV CAMERA IV PT. UMADA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO LUKA MATA KIRI KORBAN AN. LARIS NAINGGOLAN;
- 1 (SATU) POTONG CELANA PONGGOL JEANS WARNA BIRU MEREK DENIM;
- 1 (SATU) POTONG SINGLET WARNA PUTIH MEREK ADIDAS;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 13 September 2023 Nomor 395/Pid.B/2023/PN Rap yang dimintakan banding tersebut, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- 1 (satu) buah flashdisk merk vandisk warna hitam berisi Rekaman CCTV Camera IV PT. UMADA;
- 1 (satu) lembar foto luka mata kiri korban an. Laris Nainggolan;
- 1 (satu) potong celana ponggol jeans warna biru merek Denim;
- 1 (satu) potong singlet warna putih merek Adidas;
Putusan PT MEDAN Nomor 1540/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1540/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Longser Sormin, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. JAINUL AKMAL ALIAS JAINUL DAN TERDAKWA II. IMAM ANWAR ALIAS IMAM TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANADIMUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. Jainul Akmal Alias Jainul dan Terdakwa II. Imam Anwar Alias Imam tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, untuk ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1540/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1540/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 326 K/Pid/2024
Banding : 1540/PID/2023/PT.MDN
Statistik3533