- Menyatakan Terdakwa Imam Arifin Bin H. Murtadho tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam motif kotak-kotak yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) poket klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram beserta klip plastiknya
- 1 (satu) poket klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram beserta klip plastiknya
- 1 (satu) poket klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram beserta klip plastiknya
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dengan simcard XL nomor 081917174935
Putusan PN SURABAYA Nomor 2117/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2117/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Hakim Anggota Arlandi Triyogo |
Panitera | Panitera Pengganti Prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2117/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik210