- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT NOMOR 96/PID.SUS/2023/PN PSB, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YELFI NALDI BIN SARUDIN PANGGILAN IYEL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8(DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00(SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO CPH2209 WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI 860768061512530, 860768061512522 YANG DI DALAMNYA TERPASANG KARTU TELKOMSEL NOMOR +6281250929770;
- 1(SATU) LEMBAR PRINT OUT SCREENSHOT PERCAKAPAN WHATSAPP ATAS NAMA IJEP TANGGAL 23 FEBRUARI 2023 YANG TERDAPAT DALAM HANDPHONE MEREK OPPO CPH2209 MILIK YELFI NALDI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Psb, tanggal 20 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yelfi Naldi bin Sarudin panggilan Iyel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit handphone merek OPPO CPH2209 warna biru dengan nomor IMEI 860768061512530, 860768061512522 yang di dalamnya terpasang kartu Telkomsel nomor +6281250929770;
- 1(satu) lembar print out screenshot percakapan WhatsApp atas nama IJEP tanggal 23 Februari 2023 yang terdapat dalam handphone merek OPPO CPH2209 milik YELFI NALDI;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 358/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 358/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | H. Mirdin Alamsyah, Brcharles Simamora |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 358/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1579 K/Pid.Sus/2024
Banding : 358/PID.SUS/ 2023/PT PDG
Statistik4931