- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT;
- Menerima Eksepsi Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut;
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 117/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 117/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap. |
Hakim Anggota | Bonnyarti Kala Lande, Brirna |
Panitera | Rina Zaleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: -MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT DAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI; -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG NOMOR: 3/G/2023/PTUN.PGP., TANGGAL 15 AGUSTUS 2023; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: - MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DITERIMA; - MENGHUKUM PARA TERBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: -Menerima permohonan banding Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II intervensi; -Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 3/G/2023/PTUN.PGP., Tanggal 15 Agustus 2023; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: - Menyatakan Gugatan Para Terbanding/semula Para Penggugat tidak diterima; - Menghukum Para Terbanding/semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sejumlah Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/B/2023/PT.TUN.PLG.zip
- Download PDF
- 117/B/2023/PT.TUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/TUN/2024
Banding : 117/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik6534