- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh yang terletak di Jl. Alon-Alon Barat No. 6, Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 677 Kelurahan Pangongangan, Gambar Situasi Nomor : 1178/1991 tanggal 08 Oktober 1991, luas tanah 595 m2, atas nama pemegang hak : 1. Doktorandus Haji Dimjati, 2. Doktorandus Iskandar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh yang terletak di Jl. Alon-Alon Barat No. 6, Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 677 Kelurahan Pangongangan, Gambar Situasi Nomor : 1178/1991 atas nama pemegang hak : 1. Doktorandus Haji Dimjati, 2. Doktorandus Iskandar kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh yang terletak di Jl. Alon-Alon Barat No. 6, Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 677 Kelurahan Pangongangan, Gambar Situasi Nomor : 1178/1991, luas tanah 595 m2, atas nama pemegang hak : 1. Doktorandus Haji Dimjati, 2. Doktorandus Iskandar kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 677 Kelurahan Pangongangan, Gambar Situasi Nomor : 1178/1991, luas tanah 595 m2, yang semula atas nama pemegang hak : 1. Doktorandus Haji Dimjati, 2. Doktorandus Iskandar, menjadi atas nama Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh serta Sertifikat Hak Milik No. 677 Kelurahan Pangongangan.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II tidak dapat diterima.
- Menghukum Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.005.000,00 (dua juta lima ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Mad |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2023/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Sobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Widayanti, Br Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara: Tanah Ufuk Soegany Wijaya; Sebelah Timur: Jalan Alon-alon Barat; Sebelah Selatan: Tanah Mariyani, Rista, dan Pudjiati; Sebelah Barat: Tanah Mariyani; Adalah milik Nahdlatul Ulama Cabang Kota Madiun; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2023/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2023/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2023/PN Mad
Statistik567