- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN NOMOR 59/PID.B/2023/PN KKN, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JEPRI ALS ECHO BIN JANCURLAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG MENGAKIBATKAN MATI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN NOMOR 59/PID.B/2023/PN KKN, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 59/Pid.B/2023/PN Kkn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JEPRI Als ECHO Bin JANCURLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 59/Pid.B/2023/PN Kkn, tanggal 27 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 210/PID/2023/PT PLK |
|
Nomor | 210/PID/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brheru Budyanto |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/PID/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 210/PID/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/Pid/2024
Banding : 210/PID/ 2023/PT.PLK
Statistik3031