- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAMONGAN TANGGAL 25 SEPTEMBER 2023 NOMOR 91/PID.B/2023/PN LMG YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. IDHAM KHOLID ALS. BOTAK BIN ALM DIRAN DAN TERDAKWA II. SELAMET BIN ALM MUKADI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 17 (TUJUH BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POTONG KAOS LENGAN PANJANG ATAU HUDI WARNA BIRU DONGKER DAN 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK KAIN WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH GEJIK ATAU TONGKAT KAYU PANJANG 120 CM UNTUK MENANAM JAGUNG DAN SEPASANG SANDAL JEPIT WARNA PUTIH BIRU;
- 1 (SATU) POTONG KAOS WARNA PUTIH KOMBINASI LENGAN PENDEK WARNA HITAM, 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK WARNA HIJAU MOTIF DORENG DAN 1 (SATU) BUAH TOPI LAKEN WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) POTONG KAOS LENGAN PENDEK WARNA PUTIH;
- TOPI LAKEN WARNA COKLAT CREAM (BUKTI T-11);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 25 September 2023 Nomor 91/Pid.B/2023/PN Lmg yang dimintakan banding sekedar mengenai pidananya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. Idham Kholid als. Botak Bin Alm Diran dan Terdakwa II. Selamet Bin Alm Mukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang atau hudi warna biru dongker dan 1 (satu) potong celana pendek kain warna hitam;
- 1 (satu) buah gejik atau tongkat kayu panjang 120 cm untuk menanam jagung dan sepasang sandal jepit warna putih biru;
- 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif doreng dan 1 (satu) buah topi laken warna hijau;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih;
- Topi Laken Warna Coklat Cream (Bukti T-11);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1227/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1227/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | I Nyoman Somanada, Brhj. Sri Herawati |
Panitera | Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 5)1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR TANPA PLAT; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD ABDUL SYUKUR BIN (ALM) PATOLAH; 6) SURAT TANDA PENERIMAAN PENYIDIK POLRES LAMONGAN NO. STP/ 140 /XI / RES .1./2022 TANGGAL 18 -11- 2022 (BUKTI T-1); 7) VCD PROSES PENGAMBILAN POTO OLEH TERDAKWA IDAM KHOLIK (BUKTI T-3); 8) BERKAS DAFTAR NAMA BERALASKAN KAIN SPRAI KASUR (BUKTI T-4); 9) POTO 4, POTO MENGGUNKAAN APLIKSI GOGEL MAP CAMERA DISERTAI TIME LINE PEMBUATAN POTO (PEMOTRETAN) (BUKTI T-5); 10) POTO 2, POTO MENGGUNKAAN APLIKSI GOGEL MAP CAMERA DISERTAI TIME LINE PEMBUATAN POTO (PEMOTRETAN) (BUKTI T-6); 11) POTO 3 DISERTAI TIME LINE PEMBUATAN POTO (PEMOTRETAN) (BUKTI T-7); 12) POTO 1 DISERTAI TIME LINE PEMBUATAN POTO (PEMOTRETAN) (BUKTI T-8); 13) REKAPAN HASIL POTO IDHAM KHOLID DARI HP OPPO (BUKTI T-9); 14) POTO PROFILE HP IDHAM (BUKTI T-10); 15) VCD BERISIKAN VIDEO SENAM MURID TK DAN PENJELASAN BERDASARKAN ILMU ASTROLOGI (ILMU FALAQ) (BUKTI T-12); 16) POTO SENAM MURID DAN PENJELASAN BERDASARKAN ILMU ASTROLOGI (ILMU FALAQ) SEBAGAIMANA DI ILUSTRASIKAN AHLI TELEMATIKAN / INFORMATIKA DI MUKA PERSIDANGAN (BUKTI T-13); 17) PERMOHONAN PEMERIKSAAN KE TKP DENGAN LAMPIRANNYA (BUKTI T-14); 18) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, TANGGAL 24 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI A. MOHTAR ALI (BUKTI T-15); 19) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, TANGGAL 24 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI SANURI (BUKTI T-16); 20) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, TANGGAL 24 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI ALI UMAR SUGITO (BUKTI T-17); 21) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, TANGGAL 24 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI MUSTAIN (BUKTI T-18); 22) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, TANGGAL 24 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI KACUNG TURHAMUN (BUKTI T-19); 23) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, TANGGAL 24 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI ALIMIN ALIAS MUALIMIN (BUKTI T-20); 24) SURAT KLARIFIKASI ATAS KESAKSIAN SAKSI NABELLA NAFA AZZA (BUKTI T-21); 25) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 26 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI MUSWADI (BUKTI T-22); 26) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 26 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI MOCH. SYUAIB (BUKTI T-23); 27. SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 26 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI JURIANTO (BUKTI T-24); 28) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 31JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI FARIDATUR ROHMI (BUKTI T-25); 29. SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 31JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI SITI (BUKTI T-26); 30 SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 31JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI CAMELIA IDA IRAWATI (BUKTI T-27); 31) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 31 JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI MUSA (BUKTI T-28); 32) SURAT PERNYATAAN MENERANGKAN TENTANG HAL YANG SEBENARNYA, 31JULI 2023 ATAS NAMA SAKSI SULKAN (BUKTI T-29); 33) SURAT TUGAS 4330/IT2.IX.5/T/TU.00.00/2023, TANGGAL 24 JULI 2023 (BUKTI T-30); 34) POTO RUMAH TERDAKWA IDHAM KHOLID (BUKTI T-31); 35) POTO WARUNG INTAN KURNIASARI (BUKTI T-32); 36) POTO WARUNG NURHADI (MBAK TIN) (BUKTI T-33); 37) POTO RUMAH JURIANTO (BUKTI T-34); 38) POTO RUMAH SULKAN (BUKTI T-35); 39) POTO SEKOLAHAN TK (BUKTI T-36); 40) POTO TOKO CAMELIA (BUKTI T-37); 41) PUTUSAN PERDATA NO. 41/PT.G/2021/PN.LMG (BUKTI T-38); 42) SURAT KEPADA SAKSI SUTRISNOWATI NO. 66/MBA.P/VII/2023, TANGGAL 30 JULI 2023; PERIHAL PERINGATAN KEPADA SAKSI SUTRISNOWATI AGAR TIDAK MEMBUAT / MENGGUNAKAN BUKTI PALSU DALAM PERSIDANGAN (BUKTI T-39); 43) HASIL LABORATORIUM LIE DETECTOR (BUKTI T-40); 44) VCD VIDEO PENCARIAN GELOMBANG RADIO DI SEKITARAN GUBUG KASTIMAN UNTUK MEMASTIKAN ADA TIDAKNYA SIARAN RADIO SUARA SURABAYA GELOMBANG 100.00 MGZ FM (BUKTI T-41); 45) POTO LOKASI TKP PEMBUNUHAN (BUKTI T-42); 46) POTO JEMBATAN KAYU (BUKTI T-43); 47) POTO KTA WARTAWAN / KARTU PERS ANGGOTA MEDIA JEJAK KASUS NIR. 072/RED/JK/2021 ATAS NAMA MULYONO (BUKTI T-44); 48) VCD VOICENOTE GURU BADRIYAH (BUKTI T-45); 49) BAP SAKSI KASTIMAN TANGGAL 25 OKTOBER 2022 & TANGGAL 06 MARET 2023 (BUKTI T-46); TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 50 HAND PHONE MERK VIVO Y17 MERK WARNA MERAH MUDA (PINK) (BUKTI T-2); DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. IDHAM KHOLID ALS. BOTAK BIN ALM DIRAN 6.MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 5)1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Abdul Syukur Bin (alm) Patolah; 6) Surat Tanda Penerimaan Penyidik Polres Lamongan No. STP/ 140 /XI / RES .1./2022 tanggal 18 -11- 2022 (Bukti T-1); 7) VCD proses pengambilan poto oleh terdakwa Idam Kholik (Bukti T-3); 8) Berkas daftar nama beralaskan kain sprai kasur (Bukti T-4); 9) Poto 4, poto menggunkaan apliksi Gogel Map Camera disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-5); 10) Poto 2, poto menggunkaan apliksi Gogel Map Camera disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-6); 11) Poto 3 disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-7); 12) Poto 1 disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-8); 13) Rekapan hasil poto Idham Kholid dari HP Oppo (Bukti T-9); 14) Poto Profile Hp Idham (Bukti T-10); 15) VCD berisikan Video Senam Murid TK dan penjelasan berdasarkan ILMU ASTROLOGI (Ilmu Falaq) (Bukti T-12); 16) Poto Senam Murid dan penjelasan berdasarkan ilmu Astrologi (Ilmu Falaq) sebagaimana di ilustrasikan Ahli Telematikan / Informatika di muka persidangan (Bukti T-13); 17) Permohonan Pemeriksaan ke TKP dengan lampirannya (Bukti T-14); 18) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi A. MOHTAR ALI (Bukti T-15); 19) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi SANURI (Bukti T-16); 20) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALI UMAR SUGITO (Bukti T-17); 21) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi MUSTAIN (Bukti T-18); 22) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi KACUNG TURHAMUN (Bukti T-19); 23) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALIMIN alias MUALIMIN (Bukti T-20); 24) Surat Klarifikasi atas kesaksian saksi Nabella Nafa Azza (Bukti T-21); 25) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi MUSWADI (Bukti T-22); 26) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi MOCH. SYUAIB (Bukti T-23); 27. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi JURIANTO (Bukti T-24); 28) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi FARIDATUR ROHMI (Bukti T-25); 29. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SITI (Bukti T-26); 30 Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi CAMELIA IDA IRAWATI (Bukti T-27); 31) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31 Juli 2023 atas nama saksi MUSA (Bukti T-28); 32) Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SULKAN (Bukti T-29); 33) Surat Tugas 4330/IT2.IX.5/T/TU.00.00/2023, tanggal 24 Juli 2023 (Bukti T-30); 34) Poto rumah terdakwa Idham Kholid (Bukti T-31); 35) Poto warung INTAN KURNIASARI (Bukti T-32); 36) Poto warung Nurhadi (mbak Tin) (Bukti T-33); 37) Poto rumah JURIANTO (Bukti T-34); 38) Poto rumah SULKAN (Bukti T-35); 39) Poto Sekolahan TK (Bukti T-36); 40) Poto Toko Camelia (Bukti T-37); 41) Putusan perdata No. 41/PT.G/2021/PN.Lmg (Bukti T-38); 42) Surat kepada saksi SUTRISNOWATI No. 66/MBA.P/VII/2023, tanggal 30 Juli 2023; perihal ?Peringatan kepada Saksi Sutrisnowati agar tidak membuat / menggunakan bukti palsu dalam persidangan (Bukti T-39); 43) Hasil Laboratorium Lie Detector (Bukti T-40); 44) VCD video Pencarian gelombang Radio di sekitaran gubug Kastiman untuk memastikan ada tidaknya siaran Radio Suara Surabaya gelombang 100.00 Mgz FM (Bukti T-41); 45) Poto Lokasi TKP Pembunuhan (Bukti T-42); 46) Poto Jembatan Kayu (Bukti T-43); 47) Poto KTA wartawan / Kartu PERS Anggota Media Jejak Kasus NIR. 072/RED/JK/2021 atas nama MULYONO (Bukti T-44); 48) VCD Voicenote Guru Badriyah (Bukti T-45); 49) BAP saksi KASTIMAN tanggal 25 Oktober 2022 & tanggal 06 Maret 2023 (Bukti T-46); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 50 Hand Phone Merk Vivo Y17 Merk warna merah muda (Pink) (Bukti T-2); Dikembalikan kepada Terdakwa I. Idham Kholid als. Botak Bin Alm Diran 6.Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1227/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1227/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 513 K/Pid/2024
Banding : 1227/PID/2023/PT SBY
Statistik179161