- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 220/PID.B/2023/PN SAK TANGGAL 19 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANGGIAT PARULIAN TAMPUBOLON ALS PAK TAMPU TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BEBERAPA KALI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 8 (DELAPAN) KARUNG BERONDOLAN BUAH KELAPA SAWIT DENGAN BERAT LEBIH KURANG 320 KG;
- 1 (SATU) SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT STREET WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BM 3984 SD;
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM;
- 3 (TIGA) BUAH KARUNG KOSONG WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 220/Pid.B/2023/PN Sak tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Anggiat Parulian Tampubolon als Pak Tampu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 320 kg;
- 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 3984 SD;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 3 (tiga) buah karung kosong warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 525/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 525/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Inang Kasmawati, Brlince Anna Purba |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA PT SURYA INTISARI RAYA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK SESUAI SURAT TANDA BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN TERSEBUT; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT Surya Intisari Raya; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai Surat Tanda Bukti Kepemilikan kendaraan tersebut; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 525/PID.B/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 525/PID.B/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/Pid/2024
Banding : 525/PID.B/2023/PT.PBR
Statistik3829