- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD MUSLIH ALIAS ARIS BIN MISLI TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA HITAM BERTULISKAN ROCK N ROL;
- 1 (SATU) UNIT MAINAN BUS TAYO WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK BENING BERISI SERBUK KRISTAL WARNA PUTIH
- NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,1686 (NOL KOMA SATU ENAM DELAPAN ENAM) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH PIPET (SENDOK SABU);
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUSLIH Alias ARIS BIN MISLI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam bertuliskan Rock N Rol;
- 1 (satu) unit mainan Bus Tayo warna hijau;
- 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal warna putih
- narkotika jenis sabu dengan berat 0,1686 (nol koma satu enam delapan enam) gram netto;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan warna putih;
- 1 (satu) buah pipet (sendok sabu);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 363/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 363/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Breko Budi Supriyanto |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 383/PID.SUS/2023/PN KTP TANGGAL 4 OKOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN TANPA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BUNYI AMAR NYA SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 383/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 4 Okober 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan tanpa denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga bunyi amar nya sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 363/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 363/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2506 K/Pid.Sus/2024
Banding : 363/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik2424