- Menyatakan Terdakwa Syamsul Fadli Sinaga Alias Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (Netto) seluruhnya 2,47 (dua koma empat tujuh) Gram;
- 26 (dua puluh enam) plastik klip tembus pandang;
- 1 (satu) buah tas samping kulit warna cokelat;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam bertuliskan ?PRO-BEARS?;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo tipe Y22 warna biru dongker nomor kartu 0812-6593-9349 imei 1 8653.8606.1755.077 imei 2 8653.8606.1755.069;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor kartu 0812-5101-2223;
- 1 (satu) buah handphone Android merk Vivo tipe 1904 warna biru hitam nomor kartu 0813-6256-3884 imei 1 8674.8104.6906.776 imei 2 8674.8104.6906.768;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo tipe A5S warna putih nomor kartu 0812-6283-7629 imei 1 8675.0305.7799.574 imei 2 8675.0305.7799.566;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo tipe A16K warna hitam nomor kartu 0812-6347-9246 imei 1 8623.0405.0215.253 imei 2 8623.0405. 0215.246;
- 1 (satu buah) buku catatan hasil penjualan Narkotika;
- Uang tunai sejumlah Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam penuntutan berkas perkara Terdakwa atas nama Firman Lubis Alias Kabang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3334 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 153/Pid.Sus/2023/PN.Tjb
Statistik950