- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Modal Usaha Nomor : 03.- tanggal 03 September 2019 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I dihadapan Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pinjaman modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berikut keuntungan yang belum dibayar selama 39 (tiga puluh sembilan) bulan X Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) = Rp.1.170.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan tanggal 12 Oktober 2023 terhadap :
- Sebidang tanah darat seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang berdiri diatasnya bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak dikampung Cikedung 2 RT 009 RW 003, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 803/ Kelurahan Cirendang atas nama SUTIA, SPPT Nomor 04.259 Kelurahan Cirendang, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara : tanah Inoh;
- Sebelah Timur : jalan Kelurahan;
- Sebelah Selatan : jalan Gang;
- Sebelah Barat : tanah Rusli;
- Sebelah Utara : jalan Gang;
- Sebelah Timur : tanah Suhri;
- Sebelah Selatan : tanah Tri Suharsono;
- Sebelah Barat : jalan Kelurahan;
- Sebidang tanah darat seluas 210 M2 ( dua ratus sepuluh meter persegi) terletak disamping toko bangunan Dulhasim RT 009 RW 003, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Clas A 36 AI, Persil Nomor 013, SPPT Nomor : 013.080 Kelurahan Cirendang atas nama SUTIA, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara : jalan Raya;
- Sebelah Timur : tanah Pulung/ Pandi;
- Sebelah Selatan : tanah Pulung/ Pandi;
- Sebelah Barat : jalan Dulhasim;
- Sebidang tanah kolam pemancingan seluas 426 M2 ( empat ratus dua puluh enam meter persegi) terletak di Blok Ciarja RT 009 RW 003, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Clas A 39 AB, Persil Nomor 004, SPPT Nomor 004.0042 Kelurahan Cirendang, atas nama SUTIA dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara : tanah Kartawati;
- Sebelah Timur : tanah Hj. Suani;
- Sebelah Selatan : saluran air;
- Sebelah Barat : tanah Emih;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi dan Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.5.045.000,00 ( lima juta empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Kng |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir, H.br Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Anton Helmi Jaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : 2. Sebidang tanah darat seluas 277 M2 ( dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terletak disamping SDN 2 Cirendang 2 RT 009 RW 003, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Clas A 36 AQ, Persil Nomor 013, SPPT Nomor 013.003 Kelurahan Cirendang, atas nama SUTIA dengan batas ? batas : Yang selanjutnya apabila Tergugat I tidak dapat memenuhi isi putusan, maka terhadap harta ? harta kekayaan milik Tergugat I sebagaimana tersebut diatas akan dilakukan penjualan dimuka umum (lelang eksekusi) yang hasilnya akan diserahkan kepada Penggugat sekedar cukup memenuhi isi putusan; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4948 K/Pdt/2024
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Kng
Statistik1270